WACANADAILY.com – Tanda status pemulihan kredit dari pelunasan hutang saat ini. Kita semua yang memiliki hutang perlu mengelola keuangan kita dengan baik agar dapat melunasinya tepat waktu. Tidak pernah membayar bahkan satu hari terlambat.
Ini karena kebiasaan menunda-nunda pembayaran utang dapat berdampak buruk pada tingkat pemulihan kredit Anda. Apa itu Potensi Pemulihan Kredit?
Seperti halnya sekolah, pemulihan kredit adalah rapor individu. Jika nilai Anda bagus, Anda bisa menaikkan peringkat Anda. Di sisi lain, jika nilai Anda buruk, Anda perlu meningkatkan terlebih dahulu untuk menerima kredit.
Demikian pula, di dunia perbankan, siapa pun dengan rekam jejak pembayaran angsuran yang baik dianggap sebagai prospek pemulihan kredit yang baik. Di sisi lain, jika pembayaran Anda sering terlambat, peluang pemulihan Anda mungkin kecil.
Terakhir, misalnya jika Anda mengajukan pinjaman KTA atau KPR suatu hari nanti, sudah pasti bank akan menolak Anda karena tingkat pemulihan Anda buruk.
Tentu Anda tidak ingin hal itu terjadi bukan? Untuk melakukan ini, baca deskripsi di bawah untuk memahami lebih lanjut tentang potensi pemulihan kredit Anda.
Definisi Pemulihan Kredit
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemulihan adalah kondisi di mana pelanggan membayar pokok atau bunga pinjaman secara mencicil dan kemungkinan mendapatkan kembali dana yang diinvestasikan dalam sekuritas atau investasi lainnya.
Di bidang perbankan, recovery mengacu pada penggolongan status angsuran debitur dengan menggunakan dana kredit atau pinjaman. Dan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemulihan, atau nilai kredit, mempengaruhi keputusan analis kredit untuk menyetujui atau menolak pemberian akomodasi kredit kepada debitur.
Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh analis kredit disebut sebagai pra-penyaringan atau verifikasi BI. Ada dua faktor dasar yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan terhadap debitur: kesediaan membayar dan kemampuan membayar.
Sementara itu, BI menggunakan tiga tolok ukur untuk menentukan kolektibilitas individu:
- Prospek bisnis
- Kinerja debitur
- Solvabilitas
Di Indonesia, informasi kolektibilitas perorangan dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank atau lembaga keuangan yang terdaftar di OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam sistem, Anda dapat melihat semua catatan keuangan individu, termasuk tunggakan atau riwayat utang.
Status Pemulihan Kredit
Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aset pada bank umum, terdapat lima status pemulihan kredit yang digunakan sebagai acuan. Lima status pemulihan kredit adalah:
Kolektabilitas 1: Kredit Saat Ini (Pass)
Kategori pemulihan kredit saat ini adalah debitur yang selalu melunasi hutang dan angsurannya tepat waktu. Sehingga mereka diberi predikat “fasih”. Ketika seorang debitur mengajukan pinjaman, bank biasanya langsung menyetujui pinjaman tersebut.
Kolektabilitas 2: Disebutkan secara khusus
Status pemulihan kredit 2 sangat penting. Calon debitur dalam kategori ini berarti pembayaran angsuran pokok atau bunga telah tertunda selama 30-90 hari.
Untungnya, sebagian besar bank masih menerima pinjaman yang diajukan oleh debitur yang termasuk dalam kategori negara khusus. Pada umumnya bank memberikan kesempatan kepada Anda untuk melunasi utang terlebih dahulu jika Anda memiliki tunggakan, atau memberikan jangka waktu yang lebih lama agar beban kredit Anda tidak terlalu tinggi.
Kolektabilitas 3: Kurang Lancar
Probabilitas pemulihan 3 atau kurang menunjukkan bahwa calon debitur telah gagal membayar pokok atau bunga selama 90-120 hari. Tingkat potensi pemulihan kredit ini memungkinkan calon peminjam menghadapi beberapa kesulitan saat mengajukan pinjaman dengan lembaga keuangan mereka.
Kolektabilitas 4: Mencurigakan (mencurigakan)
Debitur dengan peluang sembuh 4 mendapat predikat diragukan. Status ini menunjukkan bahwa debitur telah tercatat melakukan pembayaran terlambat selama 120 sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, sebagian besar bank atau lembaga keuangan tidak akan menyetujui permohonan pinjaman Anda.
Untuk mengatasi masalah tersebut, lebih baik segera melunasi hutang dan tunggakan. Kemudian, dalam satu atau dua tahun, catatan keuangan Anda harus benar-benar bersih sebelum Anda dapat mengajukan kredit berikutnya.
Kolektabilitas 5: Tabrakan (rugi)
Status pemulihan kredit serendah mungkin adalah Kategori 5 atau Buruk. Debitur yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki kredit macet karena tidak membayar pokok dan bunga lebih dari 180 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Sebagian besar debitur dalam kategori 5 masuk daftar hitam atau blacklist oleh semua bank dan lembaga keuangan di Indonesia. Jadi ini akan menciptakan peluang untuk membuat pinjaman lebih kecil dan bahkan tidak ada.
Nah, dari kelima credit rating di atas, kita bisa mengklasifikasikannya menjadi dua kategori.
Pinjaman yang dilakukan adalah kualitas 1 dan 2. Kualitas 3 dan 4 disebut kredit macet. Kredit bermasalah merupakan kategori yang dihindari bank karena bank sulit memberikan pinjaman karena kekurangan modal akibat adanya kredit bermasalah.
Kiat untuk pemulihan kredit yang baik
Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk masuk dalam kategori debitur yang dapat dipulihkan kembali, antara lain:
Selalu latih untuk membayar cicilan Anda sebelum jatuh tempo.
Melunasi Hutang yang Ada
Hindari menggunakan kartu kredit di bawah limit dan melakukan pembayaran minimum
Ajukan pinjaman dengan jumlah angsuran maksimum 30% dari penghasilan Anda
Itulah informasi tentang potensi pemulihan kredit Anda yang perlu Anda ketahui. Setelah membaca penjelasan di atas, harap lebih berhati-hati saat mengajukan pinjaman atau utang. Ini bisa berguna!